Advertorial

Berantas Rokok Ilegal, Disdagin Situbondo Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Situbondo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi tentang Peraturan Perundang-undangan tentang ketentuan di Bidang Cukai.

Dalam kegiatan sosialisasi di ruang pertemuan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Disdagin Kabupaten Situbondo menggandeng Kantor Bea dan Cukai Jember.

Pantauan FaktualNews.co, selain diikuti 50 orang peserta, kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Disdagin Situbondo Edy Wiyono, Lurah Mimbaan, Aries, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Jember Febra Pathurrachman.

Sebanyak 50 peserta sosialisasi dengan tema ‘Penyampaian Informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai kepada pemangku’ itu, merupakan para pedagang rokok di pasar tradisional Panji, Situbondo.

Kepala Disdagin Kabupaten Situbondo Edy Wiyono mengatakan, Bea Cukai Jember menggandeng Disdagin Situbondo, dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan terhadap cukai.

“Tujuan sosialisasi ini adalah agar para pedagang pasar dan kios rokok Situbondo tahu bahwa rokok yang tidak bercukai itu dilarang sehingga masyarakat betul betul paham tentang perundang – undangan pada bidang cukai,”kata Edy Wiyono.

Menurutnya, selain untuk memberikan pemahaman tentang perundang-undangan bidang cukai, kegiatan sosialisasi tentang tata cara mendirikan perusahaan rokok bercukai.

“Kami sarankan bagi para pengusaha, yang ingin mendirikan perusahaan rokok di Situbondo agar bercukai. Kami yakin, dalam kepengurusan cukai tidak akan sulit,”pungkasnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Jember Febra Pathurrachman mengatakan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar mengetahui jenis rokok ilegal dan menggempur peredarannya.

“Dampak negatif rokok ilegal yaitu, dapat mengakibatkan kerugian sektor pendapatan negara, karena tidak membayar pajak. Serta dari bidang kesehatan sendiri tidak dapat dipastikan karena tidak teruji kadar nikotin dan tarnya,”bebernya.

Lebih lanjut Febra mengatakan, pengertian cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang.

“Barang kena cukai yakni meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil elkohol, hasil tembakau dan hadil pengolahan tembakau lainnya,” imbuhnya

Dengan berpedoman pada dasar hukum undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 39 tahun 2007
Ada 4 jenis rokok ilegal yaitu rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai salah peruntukan dan rokok polos/tidak dilekati pita cukai.” bebernya.

Febra menambahkan, jika sanksi atas penyalahgunaan berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomer 11 tshun 1995 tentang cukai antara lain Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai ( BKC) yang melekatkan pita cukai pada BKC yang tidak sesuai dengsn pita cukai yang diwajibkan yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai.

“Wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 ( dua) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunadi (pasal 36 ayat 2a).”tegasnya

Febra menambahkan, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan APH di Situbondo.

“Jika masyarakat masih menemukan rokok ilegal dijual, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum yang berwenang agar pengusaha rokok ilegal tersebut dapat diberi sanksi,” pungkasnya.