Nasional

Ini Alasannya Kota Blitar Jadi Satu-satunya Daerah yang Melakukan Uji Coba New Normal

BLITAR, FaktualNews.co – Kota Blitar menjadi satu-satunya daerah yang mulai melakukan uji coba new normal Covid-19 di Jawa-Bali.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 4 Oktober lalu, telah mencantumkan sepuluh aturan yang diberlakukan di Kota Blitar sebagai daerah dengan status PPKM Level 1.

Berikut 10 ketentuan PPKM Level 1 New Normal di Kota Blitar :

1. Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai akses keluar masuk kantor.

3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi di Kota Blitar dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

4. Rumah makan atau warteg, pedagang kaki lima, hingga restoran dan kafe yang berada di dalam gedung ataupun terbuka dibolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan maksimal 75 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit. Sementara restoran atau kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Khusus kafe dan restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pemilik dan pengunjung.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

6. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

7. Fasilitas umum seperti taman dan area publik, serta kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

8. Transportasi umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kesembilan, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

9. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

10. Calon penumpang harus menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta rapid test antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Sementara itu, Monica Nirmala, Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan RI dalam kunjungannya ke Kota Blitar Selasa 5 Oktober mengaku hanya Kota Blitar yang telah memenuhi 8 indikator untuk menerapkan PPKM Level 1 New Normal.

8 indikator itu di antaranya indikator tingkat transmisi. Meliputi kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit dan jumlah kematian. Kemudian indikator kapasitas respon meliputi testing, tracing dan testing.

Selain itu, ada indikator tambahan meliputi capaian vaksinasi Covid-19 dosis satu keseluruhan dan vaksinasi lansia.

Menurutnya, banyak daerah yang belum memenuhi target capaian pemberian vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Khususnya capaian vaksinasi pada lansia karena kesulitan menjangkau saat pelaksanaan vaksinasi.

“Namun di Kota Blitar capaian vaksinasi lansia di atas target atau mencapai 66, 47 persen. Sedangkan vaksinasi keseluruhan dosis pertama sudah mencapai 97, 27 persen,” ujarnya.

Indikator tersebut yang membuat Kota Blitar diijinkan menerapkan uji coba New Normal PPKM Level 1 dengan sejumlah relaksasi pada kegiatan masyarakat yang wajib disiplin protokol kesehatan.

Monica mengatakan tim pusat akan secara berkala memantau perkembangan kasus Covid-19 di Kota Blitar. Karena status level PPKM ini sifatnya dinamis, dan bisa berubah-ubah menyesuaikan aktivitas masyarakat selama 2 minggu ke depan.