Peristiwa

Kepergok Angkut 33 Kayu Sonokeling, Mobil Siaga Desa Jatisari Situbondo Diamankan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Mobil Siaga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo diamankan petugas gabungan Polisi dan Perhutani Bondowoso lantaran kedapatan mengangkut 33 kayu sonokeling yang diduga ilegal, Rabu (6/10/2021) dini hari.

Sopir mobil siaga bernopol P 1392 EP yang belakangan diketahui bernama Rudi (35) asal Dusun Bendhusa, Desa Jatisari dikabarkan kabur saat penangkapan tersebut.

Mobil yang berisi 33 balok kayu sonokeling itu kemudian diamankan di Mapolsek Arjasa, Situbondo sebagai barang bukti proses selanjutnya.

Informasi yang dihimpun, penangkapan mobil operasional Siaga Desa, Desa Jatisari itu berawal saat petugas gabungan melakukan patroli di sekitar Desa Jatisari.

Saat melintas di lokasi kejadian, petugas gabungan mendapati ada mobil berwarna putih yang parkir di Dusun Campalok dengan kondisi ban belakangnya kempes karena bocor.

Saat petugas gabungan mencoba mendekati mobil tersebut, Rudi selaku sopir langsung kabur. Setelah diperiksa, ternyata mobil berpelat merah itu mengangkut yang diduga ilegal.

“Karena sopirnya kabur, dan diketahui mengangkut 33 balok kayu sonokeling yang diduga ilegal, kami langsung mengamankan mobil tersebut ke Mapolsek Arjasa,” kata Karim, KRPH Bayeman, KPH Bondowoso.

Kapolsek Arjasa, Situbondo Iptu Suratman membenarkan penangkapan mobil operasional Desa Jatisari, yang digunakan untuk mengangkut sebanyak 33 balok kayu sonokeling diduga ilegal tersebut.

“Untuk mengungkap keterlibatan Kepala Desa Jatisari dalam kasus dugaan pencurian kayu sonokeling ini, penyidik Satreskrim Polsek Arjasa akan memanggil Kades Jatisari, untuk diminta keterangannya,” pungkasnya.