Masukkan Timun ke Vagina Istri di Situbondo, Pria Bondowoso Dituntut 3 Tahun Penjara
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pria berinisial HJ (36) asal Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, dituntut tiga tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dalam sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (6/10/2021).
HJ diseret ke meja hijau akibat dugaan memasukkan buah mentimun dan terong ke vagina istrinya, berinisial SY (26). Akibatnya, alat kelami perempuan asal Kecamatan Kota, Situbondo membengkak.
Saat ini, kasus KDRT tersebut disidangkan di PN Situbondo. Sidang sudah memasuki agenda tuntutan.
Dalam sidang yang dilakukan secara daring, JPU Kejari Situbondo Sofi Yuliana SH, mendakwa terdakwa dengan pasal 46 juncto pasal 8 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
“Sesuai fakta di persidangan yang dilakukan tertutup dan daring, kami menuntut terdakwa HJ tiga tahun kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 36 juta,” kata Sofi Yuliana, Rabu (6/10/2021).
Diperoleh keterangan, usai mendengarkan tuntutan JPU Sofi Yuliana SH, sidang kasus KDRT yang dilakukan secara tertutup dan daring, dengan terdakwa HJ, ketua majelis hakim Ery Yusman, langsung menutup sidang.
Sidang selanjutnya, dengan agenda sidang pembelaan Hendriansyah selaku kuasa hukum terdakwa HJ itu, akan dilaksanakan pada Selasa (12/10/2021) mendatang.
Sekadar diketahui, perkara KDRT ini, berawal saat terdakwa HJ mengaku sering diejek oleh istrinya. Sebab, setiap selesai berhubungan suami istri, istrinya yang berinisial SY selalu bilang tidak puas.
Karena kesal sering diejek istrinya, pada suatu malam HJ mengajak SY untuk berhubungan layaknya suami istri, namun saat itu, HJ justru memasukan timun dan terong ke dalam vagina istrinya, mengakibatkan kemaluan SY membengkak.