SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk mengungkap keterlibatan Kepala Desa (Kades) Jatisari, dalam kasus dugaan pencurian 33 balok kayu sonokeling, penyidik Satreskrim Polsek Arjasa, Situbondo memeriksa Rayudi, Kades Jatisari Kecamatan Arjasa.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polsek Arjasa, Situbondo, Kades Jatisari mengaku tidak tahu mobil siaga desa dipinjam Rudi, dan digunakan mengangkut 33 balok kayu sonokeling yang diduga ilegal.
“Saya tidak tahu mobil operasional desa dipinjam Rudi, karena saya ada acara di Surabaya, dan baru datang sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Rayudi, Kades Jatisari, Kecamatan Arjasa, Rabu (6/10/2021).
Menurut dia, dirinya baru mengetahui mobil siaga desa itu dipinjam oleh Rudi, setelah sampai di rumah ada sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.
“Bahkan, setelah ditanyakan kepada Juwarsa selaku sopir mobil operasional desa, kata Juwarsah mobil siaga dipinjam Rudi, untuk mengantarkan istrinya yang sakit ke rumah sakit,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Yudi menegaskan, dirinya baru mengetahui mobil siaga desa ditangkap petugas gabungan, karena digunakan untuk mengangkut 33 balok kayu sonokeling, setelah ponselnya ditelepon nomor baru.
“Saya baru tahu mobil siaga ditangkap, setelah saya ditelpon nomor baru sekitar pukul 01.00 WIB, dan memberitahukan jika mobil siaga ditangkap, karena kedapatan mengangkut kayu sonokeling,”pungkasnya.
Kapolsek Arjasa, Situbondo Iptu Suratman membenarkan pemanggilan Kades Jatisari, untuk mengungkap dugaan keterlibatannya, dalam kasus dugaan illegal logging tersebut.
“Kepada penyidik, Kades Jatisari mengaku tidak tahu jika mobilnya dipinjam Rudi, dan gunakan untuk mengangkut kayu sonokeling, yang diduga ilegal, karena saat itu, Kades Jatisari mengaku ada acara di Kota Surabaya,” katanya.