Kriminal

Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Ibu Bayi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri, akhirnya menetapkan NN (26), warga Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, sebagai tersangka kasus pembunuhan anaknya sendiri berjenis kelamin laki-laki yang berusia 8 bulan.

Penetapan ini setelah, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan pemeriksaan terhadap NN di RS Bhayangkara Kota Kediri.

Kanit PPA, Ipda Yahya Ubaid membenarkan bahwa pihaknya menetapkan NN sebagai tersangka kasus pembunuhan anaknya tersebut.

“Benar, NN sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Rabu (6/10/2021).

Yahya menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan karena kondisi NN telah dinyatakan baik setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri. NN juga bisa diajak komunikasi terkait peristiwa itu dan mengakui perbuatannya.

“Pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala,” ungkapnya.

Seperti beritakan, seorang bayi laki-laki ditemukan meninggal dunia di Dusun Kweden Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri pada, Kamis (30/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut meninggal dunia secara tidak wajar dan dibunuh oleh NN.

(Aji)