FaktualNews.co

Belum Berizin, Pembangunan Perumahan di Mojokerto Disegel Satpol PP

Peristiwa     Dibaca : 892 kali Penulis:
Belum Berizin, Pembangunan Perumahan di Mojokerto Disegel Satpol PP
FaktualNews.co/Lutfi//
Petugas melakukan penyegelan proses  pembangunan perumahan di Suromurukan Raya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel dan menghentikan sementara proses  pembangunan perumahan di Suromurukan Raya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (7/10/2021)

Hal itu dilakukan lantaran pihak pengembang perumahan elit di lahan seluas 100 meter x 60 meter itu belum mengantongi izin. Rencananya, dilahan tersebut akan dibangun 34 unit rumah dengan tipe 36.

Dari informasi yang dihumpun, proyek perumahan ini dikerjakan pengembang asal Surabaya.

Petugas mengeluarkan alat berat dari dalam lokasi proyek, lalu menutup akses ke lahan dengan pagar besi. Hanya saja, petugas tidak menyita alat berat tersebut sebagai barang bukti.

“Sesuai Perda Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, aktivitas ini belum memiliki izin. Memang sudah mengajukan izin pengeringan, tapi masih proses, izinnya belum keluar. Sehingga aktivitas ini sementara kami hentikan dulu,” kata Kepala Seksi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Nurman Sihombing di lokasi.

Menurut Nurman, pengembang wajib mengantongi izin pengeringan tanah atau izin perubahan penggunaan tanah (IPPT). Karena lahan yang mereka gunakan berstatus ruang terbuka hijau (RTH). Selanjutnya, developer juga wajib mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Mojokerto.

“Asalnya ini dulu RTH. Pihak developer harus mengajukan izin pengeringan dulu, baru setelah itu terkait izin bangunan gedung,” terangnya.

Namun, pengembang nekat memulai pembangunan perumahan elit tanpa mengantongi izin apapun dari Pemkot Mojokerto. Tidak hanya itu, pengurukan dan pemadatan lahan merusak jalan paving di lingkungan sekitarnya akibat dilalui truk-truk pengangkut tanah uruk.

Alih-alih bertindak tegas, Satpol PP Kota Mojokerto tidak memberi sanksi apapun terhadap pengembang perumahan nakal ini.

“Untuk sanksinya kami persuasif. Jadi, setelah nanti semua perizinan sudah diurus, sudah dapat menunjukkan izin, kami akan membuka barikade, pengembang dapat melanjutkan aktivitas lagi,” ungkapnya.

Sementara, pelaksana pengurukan lahan, Ruli hanya bisa pasrah saat tim dari Satpol PP menghentikan paksa pekerjaannya. Ia berdalih tidak tahu menahu ihwal perizinan proyek perumahan tersebut.

“Saya hanya pelaksana pengurukan saja,” jawabnya singkat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin