Jaringan Besar Produsen dan Pengedar Uang Palsu di Jatim Terbongkar
SURABAYA, FaktualNews.co – Jaringan besar produksi dan peredaran uang palsu di Jawa Timur terbongkar. Lima orang ditangkap dan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 37. 371 lembar diamankan.
Terungkapnya jaringan tersebut terjadi setelah Polresta Banyuwangi dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada 16 September 2021, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi dan menemukan rumah produksi.
Kelima orang yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut masing-masing adalah ASP, (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali, (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW, (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS, (37) warga Dusun Jeblok, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan pembuatan uang palsu. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu, yang diedarkan di pom bensin tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021) pagi.
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 37. 371 lembar dengan nilai Rp 3,8 miliar lebih.
Para tersangka tersebut membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.
“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” sambungnya.
Berita sebelumnya:
• Polresta Banyuwangi Gulung Sindikat Uang Asing Palsu Rp 2,8 Triliun
• Pengembangan Kasus Uang Asing Palsu, Polresta Banyuwangi Temukan BB Baru Rp 1,7 T
• Tersangka Ke-12 Kasus Uang Asing Palsu Ditangkap, Kapolresta Banyuwangi: Dia Distributornya!
Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad.
“Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” sebutnya.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada tanggal 16 September 2021, pertama menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 71 lembar.
“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu.
Pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB. Mengamankan tersangka AAP, dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya yang ditemukan dua tas ransel berisi upal senila 1 Juta.
“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto,” tambahnya.
Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB. Berhasil mengamankan tersangka AUW, dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp 300 dengan nilai Rp 30 juta.
“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” pungkasnya.
Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir, sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 37.371 ribu dengan nilai Rp 3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.
Sedangkan kepada kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 miliar.