Kriminal

Kasus Pencurian Ratusan Tablet di SMKN 5 Jember, Pemilik Konter HP Tersangka Baru

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus pencurian 378 tablet milik SMKN 5 Jember, Reskrim Polsek Sukorambi bersama Resmob Kota 1 Polres Jember menetapkan satu orang tersangka baru.

Pria tersebut bernama Andrynata Widjaja (39) warga Jalan Mojopahit V – 6 Lingkungan Gardu, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates.

Andry panggilan akrabnya ditetapkan sebagai tersangka baru, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut terkait hilangnya 300 lebih tablet sumbangan dari Kemendikbud RI tahun 2019 lalu itu.

Pria pemilik Konter HP di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari itu, ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan sebagai penadah barang curian.

“Kami sangkakan pasal 480 KUHP kepada tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukorambi, Aipda Teguh saat dikonfirmasi di Mapolsek Sukorambi.

Dari pengakuan awal, kata Teguh, terduga pelaku membeli tablet merek Advan tipe 8001 itu dari pelaku sebelumnya BY tenaga honorer di SMKN 5 Jember.

“Dari 75 unit, terjual 52 unit. Sementara 23 unit lainnya masih belum terjual. Sudah kami amankan,” sebut Teguh.

Tablet tersebut dibeli seharga Rp 800 ribu dari pelaku BY dan kemudian dijual kembali kepada konsumennya seharga Rp 1 – Rp 1,1 juta.

“Pembelinya ada yang dari Sidoarjo dan Gresik, selain menjual offline Andri juga menjual secara online. Ini terbukti saat kami mengecek nomor IMEI komputer tablet, barang-barang tersebut ada di luar Jember,” jelasnya.

Teguh juga mengungkapkan, saat proses penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku Andri sempat membantah menjual tablet curian itu.

Namun saat polisi menunjukkan beberapa foto tablet yang pernah ditawarkan pada polisi yang menyamar, pelaku tak bisa mengelak.

Kala itu pria bermata sipit itu mengeluarkan dan menunjukkan empat tablet curian untuk ditawarkan. Barang-barang itu kini disita polisi sebagai barang bukti.

Polisi mengakui pelaku Andry juga sempat mengelak dan tidak mengaku tentang barang curian tablet tersebut.

Karena tersangka BY sempat mewanti-wanti pelaku Andry jika ditanya polisi, untuk menjawab bahwa tersangka Wahyu hanya menjual 4 unit tablet saja.

Namun terkait kasus itu masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kata Teguh, pasalnya tablet yang hilang total ada 378 unit. Sedangkan menurut pengakuan pelaku BY, ia hanya mencuri kurang lebih 100 unit tablet.

“Kami menduga masih ada pelaku lainnya, kami masih terus melakukan pengembangan kasus,” pungkasnya.