Peristiwa

Perbedaan Uang Kertas Asli dan Palsu, Berikut Penjelasan Bank Indonesia

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah Jawa Timur.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 37. 371 ribu lembar pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total Rp 3,8 miliar dari tangan para tersangka.

Selain menyita uang palsu (upal) dengan nilai fantastis, dalam konfrensi pers yang dilakukan Kamis (7/10/2021). Polda Jatim juga  mengundang perwakilan dari Bank Indonesia (BI) untuk menyaksikan dan memberikan keterangan terkait dengan upal yang berhasil disita dari tangan para tersangka.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jatim, Imam Subarkah, smenjelaskan, bahwa uang palsu (upal) yang dibuat pelaku, sangat berbeda dengan uang asli yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).

Masyarakat harus pintar dan jeli untuk membedakan mana uang asli dan palsu. Ada beberapa contoh yang harus diketahui masyarakat, untuk membedakan uang kertas asli atau palsu.

“Pertama, uang palsu itu lebih halus jika dibandingkan dengan uang asli pecahan RP 50.000, Rp 100.000 ribu. Karena uang asli itu cenderung lebih kasar, karena bahan bakunya terbuat dari serat kapas,”jelas Imam Subarkah, Kamis (7/10/2021).

“Kedua, ada benang pengaman pada uang kertas rupiah pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. Khusus untuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Benang pengaman ini akan berubah warna jika diterawang,” sambungnya.

Lanjut Imam, selain itu juga terdapat watermark pada semua pecahan uang kertas berupa gambar pahlawan Indonesia. Dari sisi desain, uang kertas rupiah memiliki desain, ukuran, dan warna yang terlihat terang, jelas, dan spesifik.

“Kalau uang palsu yang diamankan Polda Jatim, warnanya tidak begitu terang,”ujarnya.

Pihaknya dari perwakilan Bank Indonesia, memberikan apresiasi kepada Polres Banyuwangi dan juga Polda Jawa Timur, yang berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Jawa Timur.