SITUBONDO, FaktualNews.co – Polsek Arjasa Situbondo, menyerahkan berkas perkara pencurian sebanyak 33 balok sonokeling ke Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (7/10/2021).
Dalam menyerahkan berkas perkara illegal logging itu, Polsek Arjasa juga menyerahkan mobil operasional Desa Jatisari, dan barang bukti 33 balok kayu sonokeling.
“Kami melimpahkan perkara pencurian kayu sonokeling, karena hasil cek tunggak tim ahli dari Perhutani, 33 balok kayu sonokeling yang diangkut mobil siaga itu identik dengan kayu sonokeling di kawasan Dusun Bendhusa, Desa Jatisari,” ujar Iptu Suratman, Kapolsek Arjasa, Kamis (7/10/2021).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo membenarkan, jika penyidik Polsek Arjasa, melimpahkan berkas perkara pencurian 33 balok kayu sonokeling.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan tersangka kasus pencurian sonokeling, yang diangkut mobil operasional desa Jatisari,”kata AKP Agus Widodo.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Siaga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo diamankan petugas gabungan Polisi dan Perhutani Bondowoso lantaran kedapatan mengangkut 33 kayu sonokeling yang diduga ilegal, Rabu (6/10/2021) dini hari.
Sopir mobil siaga bernopol P 1392 EP yang belakangan diketahui bernama Rudi (35) asal Dusun Bendhusa, Desa Jatisari dikabarkan kabur saat penangkapan tersebut.