FaktualNews.co

Curi Telor 8 kwintal, Pria Asal Blitar Ditangkap Petugas Polsek Kras Kediri

Kriminal     Dibaca : 882 kali Penulis:
Curi Telor 8 kwintal, Pria Asal Blitar Ditangkap Petugas Polsek Kras Kediri
FaktualNews.co/Magang Lima/
Foto: petugas saat tunjukkan bb dan pelaku

KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri, mengamankan pria asal Kabupaten Blitar, yakni Suheri (30).

Suheri ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian telor di kandang milik Basuki yang berada di Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. Tidak tanggung-tanggung, pelaku menggasak ludes telor di kandang sebanyak 8 kwintal.

“Setiap hari, korban menaruh telornya di kandang pada sore hari, karena rumah korban di Desa Purwodadi. Dan kemudian pada pukul 11 malam, korban kembali mengecek kondisi gudangnya untuk memastikan jika telurnya aman.” terang Bripka Moh Ihsantoso, Kanitreskrim Polsek Kras.

Namun saat datang ke gudangnya Basuki kaget melihat telurnya sudah hilang dan pintu gerbang gudang sudah rusak. Mengetahui jika telurnya hilang, keesokan paginya Basuki melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kras.

“Setelah mendapat laporan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Kras melakukan proses penyelidikan.

“Alhamdulillah hanya berselang dua hari, pelaku bernama Suheri dapat kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan.” tambah Bripka Ihsantoso.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada polisi bahwa dalam menjalankan aksinya ia tidak sendiri, tetapi dibantu satu orang temannya bernama MN alias Gendu yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka merusak gembok kandang tempat telur disimpan, dan mencuri telur tersebut. Tersangka mencuri telor yang sudah dikemas dalam eggtray (tempat telor) sebanyak 8 kwintal.” kata Ihsantoso.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 400 ribu hasil penjualan, gembok warna silver dalam keadaan rusak, palu dari besi dengan gagang warna biru dan obeng warna merah.

“Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.

(Aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid