FaktualNews.co

Empat Pelaku Pengeroyokan Maut di Sidoarjo Tertangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Peristiwa     Dibaca : 846 kali Penulis:
Empat Pelaku Pengeroyokan Maut di Sidoarjo Tertangkap, Dua Masih di Bawah Umur
Empat pelaku pengeroyokan saat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/10/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kelompok pelaku pengeroyokan di kawasan jalan raya by-pass Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (25/9/2021) lalu yang berujung meninggalnya seorang korban berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ada empat orang diringkus petugas dan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing adalah MAM (16) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, MYE (20) asal Jenggawah, Jember, AIF (20) asal Kebomas, Gresik.

“Para pelaku ini berasal dari berbagai kota dan dua di antaranya masih di bawah umur. Kami juga masih mengembangkan para pelaku lainnya yang buron,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (8/10/2021).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan mencari keterangan saksi-saksi maupun korban.

“Kebetulan saat kejadian juga terekam CCTV,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro.

Motif dari pengeroyokan ini, lanjut Kusumo, karena balas dendam. Satu orang dari kelompok yang mengatasnamakan Pasukan Tarung Jalanan (Patajal) ini mengaku jadi korban pemukulan saat menyaksikan balap liar.

“Satu orang dari kelompok ini kemudian mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan. Tapi mereka tidak tahu siapa, jadi mereka asal mencari mangsa,” terangnya.


Berita sebelumnya:

Nonton Balap Liar, Pemuda Sidoarjo Tewas Ditusuk Senjata Tajam


Kusumo juga mengungkapkan bahwa MYE, satu dari kelompok Patajal tersebut tidak hanya ikut melakukan pengeroyokan hingga korbannya tewas. MYE juga melakukan pengeroyokan di Kabupaten Gresik.

Di Kabupaten Gresik, MYE beraksi dengan teman gengnya yakni DBN (19) asal Kluyuh Nganjuk dan MHF (20) asal Bangsal, Mojokerto melakukan pengeroyokan. Namun mereka tidak sampai membunuh korbannya.

“Hanya mengambil karburator motor Honda Tiger milik korbannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 76 jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk kejadian yang di gresik mereka diancam pasal 170 sub pasal 365 tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Riecky Vansa Irsyanda (16), pemuda asal Desa Kedung Sukodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo tewas setelah menjadi korban pengeroyokan saat nonton balap liar di jalan raya by-pass Balongbendo, Sabtu (25/9/2021).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh