FaktualNews.co

Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Bappeda Situbondo Gelar Sosialisasi

Advertorial     Dibaca : 652 kali Penulis:
Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Bappeda Situbondo Gelar Sosialisasi
FaktualNews.co/Fathul Bari//
Suasana sosialisasi DBHCHT di Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.Bappeda Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan barang yang kena cukai.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Besuki, Bappeda Situbondo menggandeng Kantor Bea Cukai Jember.

Selain dihadiri Kepala Bappeda Situbondo, Sugiyono, kegiatan yang diikuti 40 pedagang rokok eceran, juga dihadiri Camat Besuki dan petugas Kantor Bea dan Cukai Jember.

Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Sugiyono mengatakan, kegiatan sosialisasi ini, sesuai anjuran dari pemerintah dengan alokasi  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), agar dilakukan gerakan sosialisasi pelarangan rokok ilegal secara massif. Karena dampak peredaran rokok ilegal yang meningkat bisa berdampak pendapatan negara menjadi rendah.

“Sehingga diharapkan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham aturan dan supaya membeli rokok berpita cukai, agar pendapatan negara bisa bertambah. Tentunya akan dirasakan kembali oleh masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan,”kata Sugiyono, Jumat (8/10/2021).

Menurut dia, mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), pihaknya akan mengingatkan secara persuasif.

“Kami juga akan  memberi edukasi kepada masysarakat, utamanya kepada para pedagang rokok eceran di Situbondo,”bebernya.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Pathurrachman mengatakan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu, bisa mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal dan dapat menurunkan peredarannya.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini di antaranya agar masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai.

“Aturan dasar kita dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan Undang-undang tentang cukai Nomor 11 Tahun 1995, dan sudah diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007,”katanya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin