Kriminal

Ngaku Polisi dan Wartawan di Blitar, Tiga Oknum LSM Terancam 5 Tahun Penjara

BLITAR, FaktualNews.co-Tiga oknum LSM yang mengaku polisi dan wartawan yang diamankan Satreskrim Polres Blitar ternyata keliling mencari mangsa. Bahkan salah satu dari ketiga pelaku adalah residivis kasus yang sama di Kediri.

Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom nengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah melakukan pemerasan terhadap nelayan di daerah Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Pelaku sengaja datang ke Blitar memang bertujuan melakukan aksinya.

“Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti, kartu pres media tidak jelas, kartu LSM, kartu ATM dan barang bukti transferan dari korbannya,” kata AKBP Aditya Panji Anom Jumat (8/10/2021).

AKBP Aditya Panji Anom menambahkan, salah satu dari tersangka tersebut, residivis kasus yang sama di Kediri. Modus pelaku dalam aksinya mengaku polisi dan wartawan untuk memeras korbanya.

Di Blitar para tersangka berhasil memeras korbannya sebesar R 5 juta dan Rp 3 juta. Dengan cara mentransfer uang ke rekening tersangka.

“Ketiga tersangka AR (51), AS(52) dan IS (43) ketiganya warga Surabaya. Saat ini ketiga tersangka sudah kami tahan di Mapolres Blitar,” ujarnya

Sementara, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang mengunakan nama palsu dan melakukan pemerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.