Penggelapan Emas Batangan 7 Kilogram di Surabaya, Dua Orang Jadi Tersangka
SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menetapkan dua orang sebagai terangka pelaku penggelapan emas serat 7 kilogram.
Keduanya adalah DJ (38) warga Banda Aceh, karyawan PT IGS yang tinggal di sebuah mes di Surabaya dan SB, (34) warga Kediri, yang indekos di Sidoarjo.
Sebelumnya DJ ditangkap di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu. Sementara SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, selang sehari setelah tertangkapnya DJ.
Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan bahwa tanggal 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS, menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang dengan berat total 7 kilogram untuk dimurnikan.
“Sekira pukul 15.00 WIB. WL, memerintahkan tersangka (DJ), selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL,” jelas Slamet Hadi Supraptoyo, dalam rilis kasus di Gedung Konfrensi Pers, Jumat (8/10/2021).
“Emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilo tersebut, yang diambil oleh tersangka DJ, dari PL. Telah dibawa kabur oleh tersangka. Sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 Miliar,” sambungnya.
Saat membawa emas batangan tersebut, tersangka DJ sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo. Satu tujuannya yakni menjual emas yang sudah di potong kecil-kecil.
Usai memotong emas tersebut, tersangka DJ, menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.
“Emas yang sudah di potong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga 8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ. Juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten,” lanjutnya.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kilogram, satu batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram, uang tunai Rp 7,5 juta.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.