Simpan Sabu di Kamar Kos, Pemuda 25 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus satu pemuda di kamar kos, di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Pemuda tersebut yakni, FD (25) warga Pakis Gunung, Surabaya.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bandel klip plastik, timbangan elektrik serta HP milik tersangka.
“Saat kita amankan dan anggota melakukan penggeledahan di dalam kamar kos. Anggota menemukan beberapa barang bukti berupa sabu,” jelas Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (9/10/2021).
Dari keterangan tersangka, barang haram itu ia beli dari BAGUS, yang rencananya akan dijual kembali. Saat ini satu orang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari keterangan tersangka, anggota kini memburu DPO. Seperti yang dimaksud oleh tersangka yang sudah ditangkap,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.