FaktualNews.co

Razia Rumah Kos di Mojokerto, Polisi Ciduk Empat Wanita Pemandu Lagu 

Peristiwa     Dibaca : 1202 kali Penulis:
Razia Rumah Kos di Mojokerto, Polisi Ciduk Empat Wanita Pemandu Lagu 
FaktualNews.co/Lutfi//
Petugas saat menggerebek rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Karena diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila dan pesta miras, Satuan Sabhara Polresta Mojokerto, Sabtu (9/10/2021) malam  menggarebek rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Hasilnya, petugas mengamankan empat wanita dan tiga pria di dalam kamar kos. Dari lokasi penggerebekan petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri.

Diduga kamar kos itu seringkali digunakan sebagai tempat pesta miras. Hal itu dibuktikan dengan temuan puluhan botol minuman berakohol di kamar kos tersebut.

Mereka  yang diamankan di antaranya adalah YS (26) warga Kecamatan Prajuritkulon yang berada di dalam kamar bersama teman wanitanya DN (21) tahun dan YL (21).

Di kamar kos lainnya petugas mengamankan pasangan OY (21) tahun pria asal Kecamatan Jetis dan perempuan EP (22) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kemudian, KB (21) tertangkap basah berduaan dengan seorang wanita WD (22) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam, mengatakan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang resah terkait kegiatan ilegal di sejumlah rumah kos kawasan Meri.

Apalagi, di sana banyak kamar kos disewakan Rp 30.000 per jam sehingga patut diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila.

“Penghuni kamar kos bukan suami istri diproses tindak pidana ringan,” ungkapnya, Sabtu (9/10/2021) usai razia.

Menurut dia, sebanyak tujuh orang diamankan yang masing-masing tiga pria dan empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu atau yang kerap dijuluki purel.

Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan pasal 92 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Trantibum ancaman hukuman tiga bulan.

“Untuk mengantisipasi tindak asulisa dan razia akan terus kami dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan,” tandasnya.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin