Peristiwa

Ibu Pembunuh Bayi Kandungnya di Kediri, Pelaku Tunggal

KEDIRI, FaktualNews.co – Polres Kediri menetapkan NNF (23) warga Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebagai pelaku tunggal pembunuhan bayi kandungnya sendiri.

Hal itu ditegaskan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, saat rmenggelar rilis di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021).

Dalam keterangan resminya, AKBP Lukman Cahyono menyampaikan, jika pelaku membunuh bayi kandungnya dengan cara  dibungkam mulutnya, saat bayi menangis ketika baru lahir.

“Awalnya pelaku kebelet mau buang air besar. Namun ternyata bayi yang dikandungnya keluar. Pelaku yang panik karena bayinya menangis, lalu membekap mulut bayi dengan kedua tangannya. Dan ketika bayi sudah tidak menangis pelaku kemudian menaruhnya di dalam tas.”terang AKBP Lukman Cahyono Senin (11/10/2021).

Diduga pelaku malu dengan keluarganya, karena melahirkan di luar nikah. Karena selama ini pelaku berhubungan dengan kekasihnya bernama Bayu (26) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

“Keduanya sudah berhubungan beberapa kali hingga NNF hamil. Namun hubungan mereka tidak direstui orangtuanya NNF, karena NNF masih kuliah.”tambah Lukman.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang-bukti. Di antaranya kaos, celana panjang, sarung, sebuah tas jinjing, satu buah kantong plastik dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”pungkas AKBP Lukman Cahyono.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap, saat pelaku dan kekasihnya akan menguburkan jasad bayi di pemakaman umum Dusun Kweden, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pada, Kamis (30/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga yang curiga kemudian melaporkan ke pihak berwajib, selanjutnya keduanya diamankan. (aji)