FaktualNews.co – Bagi pengendara, tentu pernah melihat berbagai marka jalan yang berbeda-beda saat di jalan.
Kementerian perhubungan dalam akun instagramnya @kemenhub151 menjelaskan, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Kalian sudah tahu apa fungsi dari masing-masing tanda pada marka jalan? Yuk kita simak penjelasan berikut.
1. Marka putus-putus
Jika kalian melihat tanda berbentuk garis-garis putus di jalan, itu berarti diperbolehkan melintasi marka tersebut bila hendak pindah ke jalur sebelahnya atau menyalip kenddaraan di depan.
2. Marka utuh
Kalau melihat marka ini, berarti pengguna jalan tidak diperbolehkan melewati marka ini/menyalip kendaraan lain, karena resikonya cukup tinggi.
3. Marka putus-putus menjelang marka utuh
Marka ini menandakana bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh. Artinya, selama marka masih putus-putus diperbolehkan mendahului kendaraan lain, namun jika sudah memasuki wilayah marka utuh, maka dilarang mendahului.
4. Marka garis ganda : putus-putus dan utuh
Jika melihat marka tersebut, maka pengendara yang berada di posisi marka putus-putus boleh melewati marka tersebut. Namun sebaliknya, pengendara yang berada di posisi marka utuh, dilarang melewati marka tersebut.
5. Marka garis ganda : Dua garis utuh
Marka ini berarti baik pengendara di sisi kanan maupun kiri jalan, tidak boleh melawati marka ini atau menyalip kendaraan lain.
Nah, sudah faham kan makna dari marka yang ada di jalan? Jangan sampai kita kena tilang oleh petugas karena telah melanggar marka jalan ya…