JOMBANG, FaktualNews.co – Terbitnya Surat Edaran (SE) yang mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang membeli telur ke peternak menuai pro kontra.
Surat yang diterbitkan tanggal 5 Oktober 2021 satu tersebut, berisi agar ASN membeli telur ke peternak dengan harga 18 ribu rupiah per kilogram dengan ongkos kirim 6 rupiah per peti.
Tidak hanya itu, dalam SE tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ditentukan untuk membeli 30kg telur dan dikoordinir oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Hal tersebut pun menuai berbagai tanggapan di kalangan tubuh ASN sendiri. Salah satunya adalah W salah satu ASN di Kabupaten Jombang.
Ia merasa keberatan jika ASN dipaksa untuk membeli telur tersebut, karena menurutnya tidak ada urgensi atas kebijakan tersebut.
“pada intinya kita keberatan, apalagi jika kebijakan itu bersifat instruksi atau paksaan. karena kan belum tentu kita butuh telur-telur itu,” ujarnya.
Di samping itu, ia menambahkan, jika tujuannya untuk menolong, tidak seharusnya hanya peternak saja yang ditolong. Karena menurutnya, tidak hanya peternak saja yang mengalami kerugian.
“kalau merata seharusnya tidak hanya peternak saja, kan gak hanya mereka yang mengalami kerugian. Banyak petani juga yang mengalami kerugian yang perlu ditolong, seperti petani tembakau, semangka dan lainnya. Ini (kebijakan) kan aneh,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya permainan dalam kebijakan ini. Pasalnya, pembelian telur tersebut nantinya akan dikoordinir. Sehingga kebijakan tersebut hanya dinikmati peternak tertentu.
“kita juga khawatir, nanti jangan-jangan hanya peternak tertentu yang bisa menikmati kebijakan ini. Sedangkan peternak yang lain tidak merasakan,” tandasnya.
Berbeda dengan W, salah seorang ASN di lingkup Pemkab Jombang yang lain berinisal A justru menganggap kebijakan itu bagus. Karena hal itu bisa menolong para pelaku usaha yang terdampak selama pandemi.
Namun, ia juga menegaskan, tidak hanya peternak telur saja yang seharusnya ditolong, melainkan pelaku usaha lain yang terdampak selama pandemi ini juga perlu diperhatikan.
“seperti di Madiun itu mas, para ASN malah diwajibkan untuk membeli produk UMKM. Tapi tidak ditentukan UMKM mana yang produknya harus dibeli, ASN bisa menentukan sendiri. Setelah itu ASN tersebut melaporkan ke atasannya jika sudah membeli produk UMKM tertentu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, untuk harga seharusnya juga tidak ditentukan. Apalagi jika ASN harus membeli telur dengan harga lebih tinggi dari harga pasaran.
“kalau di peternak 14, ya kita belinya 15 atau 16 ribu lah. jangan sampai 18 ribu. Kan tidak semua ASN itu sejahtera, tahu sendiri lah banyak ASN yang sudah menggadaikan SK nya untuk kebutuhan ini itu,” tandasnya.
Ia juga tidak sepakat jika pembelian telur tersebut diwajibkan kepada para ASN. Melainkan hanya sebuah imbauan agar ASN bisa membantu sesama.