SITUBONDO, FaktualNews.co – Kasus dugaan penelantaran istri kedua dan anaknya, oleh oknum anggota DPRD Situbondo berinisial HD memasuki babak baru. Yakni mulai disidangkan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, Senin (11/10/2021).
Dalam sidang pertama pelanggaran kode etik DPRD, BK langsung menawarkan mediasi agar kedua pihak melakukan komunikasi. Namun upaya ini ditolak Wiwit, selaku pelapor.
Sidang etik dihadiri kedua pihak, yakni HD sebagai terlapor, dan Wiwit, istri kedua HD, selaku pelapor
“Setiap sidang, kami akan menawarkan mediasi, agar keduanya melakukan komunikasi untuk mencari yang terbaik,” kata Johantono, usai sidang pelanggaran kode etik DPRD Situbondo, Senin (11/10/2021).
Namun Atik Kristiana, salah seorang kuasa hukum Wiwit mengatakan, pihaknya menolak mediasi yang dilakukan BK DPRD Situbondo.
“Sebab, cukup banyak kerugian material dan moril cukup banyak yang dialami klien kami. Makanya, klien kami menutup rapat upaya mediasi yang ditawarkan BK,” ujar Atik Kristiana.
Menurut dia, untuk selanjutnya, pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang diagendakan oleh BK DPRD Situbondo.
“Yang pasti, dalam setiap sidang, kami akan menolak proses mediasi yang ditawarkan oleh BK DPRD Situbondo,” pungkasnya.
Pihaknya meminta kepada BK DPRD Situbondo agar rasa keadilan terhadap klien terpenuhi.