Bawa Kabur Motor Temannya, Seorang Residivis Ditangkap Tim Resmob Polres Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Ismail (46) warga Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ditangkap oleh tim Resmob Polres Situbondo lantaran membawa kabur sepeda motor temannya, Selasa (12/10/2021).
Residivis spesialis pencurian ponsel pada empat TKP ini ditangkap di rumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ismail langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu Komang Adi, juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah celana jeans, satu buah baju, dompet, uang sisa penjualan motor Rp.200 ribu, dan satu buah HP merk Vivo.
Penangkapan terhadap Ismail itu, bermula dari laporan korban H Fauzi asal Desa/Kecamatan Bungatan, Situbondo. Di mana, pada September 2021 lalu, pelaku membawa kabur sepeda motor, dengan modus pinjam untuk membeli obat.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal pasal 378 juncto pasal 372 KUHP. Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” ujar AKP Agus Widodo.