SITUBONDO,FaktualNews.co – Untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan tentang bea dan cukai, Dinas Perdagangan dan Perindstrian (Disdagin) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi, di Kantor Desa Trigonco, Asembagus, Situbondo, Selasa (12/10/2021).
Kegiatan sosialisasi yang diikuti 40 orang peserta, dan
merupakan para pedagang rokok eceran di wilayah kecamatan Asembagus, Situbondo, Disdagin Kabupaten Situbondo menggandeng Kantor Bea dan Cukai Jember.
Kepala Disdagin Kabupaten Situbondo Edy Wiyono mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan, agar para pedagang memahami tentang peraturan perundang-undangan tentang ketentuan bidang cukai.
“Karena sebagian masyarakat Situbondo, diketahui belum tahu tentang rokok ilegal dan legal. Makanya, kami menggelar sosialisasi tentang bea dan cukai,” kata Edy Wiyono, Selasa (12/10/2021).
Edy Wiyono menambahkan, pihaknya berharap kegiatan sosialisasi tentang perundang-undangan tentang cukai ini, dapat menekan peredaran rokok ilegal di Situbondo.
“Mengingat, jika membeli rokok legal atau berpita cukai, maka dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara dan untuk pembangunan,”bebernya.
Muhammad Awaludin Firdaus Petugas Penyuluh Bea Cukai Jember mengatakan, pihaknya berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha di Situbondo turut berperan aktif dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
“Sanksi yang diberikan sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara. Bahkan, dendanya juga besar,” pungkasnya.