NGANJUK, FaktualNews.co – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk Nonaktif dan 6 lainnya kembali digelar, Senin (11/10/2021).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan belasan saksi, di antaranya para camat dan kepala desa (Kades).
Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Nganjuk mengatakan, para terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Nganjuk secara virtual.
Adapun para terdakwa selain Novi yaitu M Izza Muhtadin ajudan Bupati Nganjuk, Dupriono Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto Camat Tanjunganom), Harianto Camat Berbek dan Bambang Subagio Camat Loceret.
Sedangkan JPU yang mengikuti sidang meliputi Tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo. Agenda persidangan yang ketujuh ini adalah pembuktian (pemeriksaan saksi).
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 13 orang saksi, di antaranya adalah para camat dan kepala desa di lingkungan Kabupaten Nganjuk,” kata Dicky dalam keterangan tertulisnya.
Dicky menyampaikan, sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dengan anggota yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani.
“Agenda persidangan selanjutnya yakni sidang pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan pada Senin tanggal 18 Oktober 2021,” tandas Dicky.