JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan surat edaran (SE) terkait permintaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pekab Jombang untuk membeli telur milik peternak sudah sesuai aturan.
Sebab, SE tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa No 510/21264/125.1/2021 Perihal Membeli Telur Ayam dari Peternak Jawa Timur.
Hal ini dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Senen, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (12/10/2021).
“Jadi Surat Edaran itu adalah kebijakan menindaklanjuti surat gubernur, itu sesuai ketentuan dan tidak ada salah. Pemprov mengimbau ini dalam rangka menolong peternak, itu tidak salah,” ujar Senen.
Dikatakan Senen, jika pemerintah pusat punya kebijakan, tentunya pemprov juga menindak lanjuti. “Sama, jika pemprov punya kebijakan, maka Pemkab Jombang yang merupakan bagian dari Jawa Timur, tentunya seperti itu juga. Memamg mengacu pada edaran gubernur,” tandasnya.
Seperti diketahui Pemkab Jombang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Edaran dengan nomor 510/7989/415.32/2021 yang ditanda tangani oleh Plh Sekdakab Jombang, Senen ini berisi soal imbauan agar para ASN bersedia membeli telur milik produsen.
Kebijakan ini berdalih untuk menolong para peternak ayam petelur yang beberapa waktu lalu mengalami kerugian akibat anjloknya harga telur ayam.
Saat itu, hasil produksi telur melimpah dan tidak bisa terserap secara optimal sehingga membuat harga telur jauh dibawah HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 22 ribu.
Dalam SE, masing-masing OPD diminta membeli telur paling sedikit 3 peti (30 kilogram) dengan harga Rp 18 ribu per kilogram dengan ongkos kirim setiap peti Rp 6 ribu dalam kurun waktu satu minggu, mulai dikeluarnya edaran tanggal 5 oktober hingga terakhir Senin, 11 oktober 2021 kemarin.
Senen mengakui, kebijakan ini tak sepenuhnya menolong produsen. Namun, paling tidak ada kepedulian ASN untuk meringankam beban mereka.
“Paling tidak kita bangun kepedulian ASN, dengan kondisi seperti itu apa sih langkah kongkret ASN, apakah hanya duduk dan baca saja atau melihat saja. Paling tidak bisa meringankan walaupun tidak sampai tuntas, paling tidak ada kontribusi langsung dari ASN,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, di kalangan tubuh ASN terjadi pro-kontra. W salah satu ASN di Kabupaten Jombang, merasa keberatan jika ASN diminta membeli telur tersebut, karena menurutnya tidak ada urgensi atas kebijakan tersebut.
“Pada intinya kita keberatan, apalagi jika kebijakan itu bersifat instruksi atau paksaan. karena kan belum tentu kita butuh telur-telur itu,” ujarnya.
Di samping itu, ia menambahkan, jika tujuannya untuk menolong, tidak seharusnya hanya peternak saja yang ditolong. Karena menurutnya, tidak hanya peternak saja yang mengalami kerugian.
“Kalau merata seharusnya tidak hanya peternak saja, kan gak hanya mereka yang mengalami kerugian. Banyak petani juga yang mengalami kerugian yang perlu ditolong, seperti petani tembakau, semangka dan lainnya. Ini kebijakan aneh,” imbuhnya.
Berbeda dengan W, seorang ASN lain di lingkup Pemkab Jombang berinisal A justru menganggap kebijakan itu bagus. Karena hal itu bisa menolong para pelaku usaha yang terdampak selama pandemi.
Namun, ia juga menegaskan, tidak hanya peternak telur saja yang seharusnya ditolong, melainkan pelaku usaha lain yang terdampak selama pandemi ini juga perlu diperhatikan.