SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disprdagin) Kabupaten Situbondo, menggelar kegiatan sosialisasi perundang-undangan tentang bea dan cukai, Rabu (13/10/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo itu, dibuka lamgsung Kepala Disperdagin Kabupaten Situbondo Edy Wiyono, dan diikuti sebanyak 60 orang pedagang pasar Olean dan sekitarnya.
Selain dihadiri dua orang petugas dari Kantor Bea dan Cukai Jember, petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, namun juga dihadiri Sentot Sugiyono dan Agustiono Kepala Bidang Pasar Disperdagin Kabupaten Situbondo.
Kepala Bidang Pasar Kantor Disperdagin Kabupaten Situbondo , Agustiono mengatakan, kegiatan sosialisasi tentang perundang-undangan bidang cukai ini, mengajak agar para pedagang tidak menjual rokok tanpa pita cukai.
“Dengan harapan, para pedagang rokok di pasar tidak kesandung hukum, karena menjual rokok tanpa pita cukai terancam sanksi pidana,” kata Agustiono, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, dalam kegiatan sosialisasi ini, pihaknya menggandeng petugas Kantor Bea dan Cukai Jember.
“Kegiatan sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman perundang-undangan bidang cukai kepada para pedagang rokok, mengingat menjual rokok berpita cukai, akan membantu meningkatkan pendapatan pajak negara,” imbuhnya.
Hasan, salah seorang pedagang di Pasar Desa Olean mengatakan, diakui sejak buka usaha, dirinya tidak pernah menjual rokok tanpa pita cukai.
“Selain merugikan negara, menjual rokok tanpa pita cukai juga tidak tenang, karena sering dioperasi oleh petugas,” bebernya.