Ancam Pukul Staf PN Situbondo, Pemilik Bengkel Mobil Dipolisikan
FotoSITUBONDO, FaktualNews.co – Pemilik bengkel mobil bernama Norman (50) warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat, lantaran mengancam akan memukul salah seorang staf Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Ancaman pemukulan yang dialami Budiarso, salah seorang staf bagian juru sita PN Situbondo itu, berawal saat korban mengantarkan amar putusan perkara pekarangan kepada tergugat Halimah, yang tak lain istri terlapor yakni Norman.
Ironisnya, saat korban menunggu terlapor di rumahnya, tiba-tiba terlapor yang baru datang langsung marah-marah. Bahkan, mengancam akan memukul korban dengan potongan besi.
Tidak terima Budiarso yang masih berpakaian dinas dan sedang melaksanakan tugas diancam, Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, secara resmi melaporkan kasus dugaan ancaman pemukulan tersebut ke Mapolres Sitibondo.
“Karena Norman mengancam keselamatan staf PN Situbondo, sehingga kami langsung melaporkan ancaman ini ke Mapolres Situbondo,” kata Abu Ahmad Sidqi Amsiah, ketua PN Situbondo, Rabu (13/10/2021).
Kasi Humas Polres Situbondoo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan laporan ancaman penganiayaan, dengan pelapor seorang staf PN Situbondo.
“Untuk mendalami laporan ancaman penganiayaan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ucap Iptu Achmad Sutrisno, singkat.