Hukum

Kejari Situbondo Akan Panggil Bupati Karna, Sidang Kasus Penghinaan di Medsos

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait kasus dugaan penghinaan video yang diunggah di Media Sosial Facebook (Medsos FB) beberapa waktu lalu.

Panggilan kedua itu dilakukan, karena dalam panggilan pertama Bupati Karna selaku pelapor, dalam kasus pelanggaran UU ITE, tidak datang dalam sidang virtual, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (13/10/2021).

Diperoleh keterangan, dalam sidang pelanggaran ITE itu menghadirkan IB (45), terdakwa pengunggah video penghinaan kepada Bupati Karna, Desember 2020 lalu.

Sedangkan Bupati Karna selalu saksi pelapor seharusnya hadir dalam sidang kedua yang dipimpin ketua majelis hakim PN, Rosihan Lutfi tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ifan Praditia Putra membenarkan, jika Bupati Karna tidak hadir dalam sidang pertama.

“Karena pak bupati sedang mengikuti acara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Situbondo,” kata Ifan, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua untuk sidang berikutnya yang akan digelar, Selasa (19/10/2021) depan. “Bupati dipanggil sebagai saksi kasus ITE, karena bupati sebagai pelapor,”beberv Ifan.

Bupati Karna mengatakan, untuk sidang hari ini, pihaknya belum bisa hadir dalam sidang.”Mungkin (sidang) hari ini gagal digelar,” kata Karna Suswandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi dilaporkan ke Polres Situbondo, setelah beredar video berdurasi 3,07 menit di medsos.