Sidang Sengketa Lahan Puncak Permai Surabaya, Penggugat Bawa Bukti Kepemilikan
SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang sengketa lahan di Darmo Puncak Permai Surabaya kembali bergulir, Senin (11/10/2021). Pada sidang kali ini, Mulyo Hadi selaku penggugat menyerahkan bukti kepemilikan lahan hingga dugaan penyerbuan oleh ratusan orang yang terjadi di lokasi sengketa beberapa waktu lalu.
Karena diketahui, saat proses penyelidikan kasus ini pada tanggal 9 Juli 2021 lalu. Sempat terjadi upaya penyerbuan sekitar 200 orang di lokasi sengketa. Buntut dari aksi ini diduga menyebabkan salah seorang kuasa hukum penggugat meninggal dunia usai terpapar Covid-19.
“Setelah adanya penyerbuan tersebut, tanah sengketa ini dibangun oleh pihak tergugat, dibangun tembok. Tapi oleh aparat setempat cenderung dibiarkan,” ujar Johanes Dipa selaku kuasa hukum Penggugat, Selasa (12/10/2021).
Johanes Dipa menambahkan, aparat kepolisian seharusnya konsekuen dalam menangani perkara ini. Ketika pihaknya jadi terlapor, tanah tersebut semestinya dinyatakan status quo. Bukan malah membiarkan adanya pembangunan tembok di lokasi sengketa pasca peristiwa penyerbuan 9 Juli 2021 lalu.
“Harusnya kan konsekuen, ini status quo ya status quo. Tidak boleh ada yang melakukan aktifitas disana. Ini ada pihak lawan yang melakukan pembangunan tembok tapi dibiarkan,” tandas dia.
Dengan adanya fakta tersebut, dirinya menilai, ada kecenderungan ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Terlebih lagi objek yang disengketakan merupakan locus delicti dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.
“Harusnya penyidik bersikap tegas dengan melakukan police line. Paling tidak para pihak yang berkaitan dengan periatiwa ini tidak melakukan aktifitas disana. Tapi ketika pihak sana menempati disana (lokasi sengketa), malah dibiarkan. Ada apa ini?,” lanjut Dipa.
Oleh karena itu ia berharap, peristiwa yang terjadi di Surabaya ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Sebab menurutnya, kasus sengketa lahan di Darmo Puncak Permai yang ditanganinya tersebut ada campur tangan mafia tanah.
“Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki Widiowati Hartono ini ternyata tidak jelas warkahnya, bagaimana mungkin SHGB No 4157 tertulis Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi di daerah Lontar. Ibaratnya punya BPKB BMW tapi nunjuknya Mercy, kan ga masuk akal,” ujarnya.
Sementara pengacara tergugat, Adi Darma enggan berkomentar banyak, karena pihaknya mengaku ingin fokus menyiapkan bukti yang akan diajukan pada sidang minggu depan.
“Kita fokuskan dulu pembuktian dari tergugat dan turut tergugat,” singkatnya.