KEDIRI, FaktualNews.co – Warga Kabupaten Kediri dihebohkan dengan penemuan burung merak hijau di lokasi proyek pembangunan Bandara di Kabupaten Kediri bagian barat.
Pasalnya jenis burung merak tersebut termasuk satwa langka yang dilindungi Undang-Undang nomor 5/1990 tentang Konservasi Alam.
Kepala Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Kediri Daru Sudiro mengatakan, burung merak hijau yang memiliki panjang sekitar dua meter itu ditemukan Selasa (12/10/2021) oleh petugas keamanan proyek bandara. Burung tersebut kemudian diserahkan ke BKSDA.
“Saat diserahkan kepada kami, kondisi hewan agak lemah, sehingga perlu adanya penanganan untuk menjaga kesehatan hewan,” terang Daru Sudiro, Kepala BKSDA 1 Kediri, Kamis (14/10/2021).
Burung merak tersebut diperkirakan berusia 5-6 tahun. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti asal burung merak hijau yang ditemukan warga tersebut.
“Terkait apakah hewan tersebut berasal dari hutan liar atau dipelihara oleh orang, masih akan akan diselidiki dari perilaku hewan itu sendiri,” tambah Daru .
Rencananya, hari ini burung merak hijau tersebut akan d kirim langsung ke Balai Besar Konservasi SDA di Sidoarjo.
“selain memiliki kandang yang memadai dan keeper profesional, Balai Besar SDA di Sidoarjo juga tersedia dokter hewan. Jadi setiap saat bisa mengecek kondisi burung merak tersebut,” tutup Daru Sudiro.(aji)