Kriminal

Gelapkan 2 Motor, Warga Blitar Diamankan Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Ma’mun Ardani (34) Warga Dusun Wates,Desa Purwokerto,Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar di amankan petugas Polsek Garum lantaran mengelapkan dua unit sepeda motor milik Arif Budi Laksono (22) Warga Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat AG 6234 MI milik korban untuk pergi ke Tulungagung. Kepada korban, pelaku berpamitan untuk mengurusi kepentingan pribadi. Namun setelah tiga hari pelaku tidak mengembalikan sepeda motornya.

Namun pelaku datang kembali ke korban dan meminjam lagi motor CB 150 milik korban. Pelaku beralasan untuk mengambil honda beat yang di sita polisi karena di tilang.

“Jadi karena alasan seperti itu, korban akhirnya meminjamkan lagi, namun dua hari tidak ada kabar, lalu korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Garum,” kata Kapolsek Garum Iptu Muhamad Burhanudin, Kamis (14/10/2021).

Burhan menambahkan, petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan dua unit barang bukti kendaraan sebagai barang bukti.

“Saat ini, pelaku dan dua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Garum, sedangkan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap korban lainya,” ujarnya.