SURABAYA, FaktualNews.co – Adanya keluhan warga Kejawan Putih Tambak II atas kegiatan pemasangan tiang pancang atau paku bumi Apartemen Pakuwon City Surabaya mendapat respon dari Camat dan Lurah setempat.
Camat Mulyorejo, Henni Indriaty mengatakan, bahwa warga yang terdampak dan memiliki keluhan, diperkenankan untuk mengirimkan surat aduan ke Kecamatan dengan tembusan Kelurahan.
“Segera, untuk kami mediasi keinginan warga yang terdampak bangunan apartemen Pakuwon City itu,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, jika ada warga yang ingin tanahnya dijual, atau direnovasi, bisa diajukan dan dikomunikasikan waktu mediasi di Kecamatan. “Jadi secara berjenjang pencarian solusi untuk warga terdampak, akan kami fasilitasi,”sambung dia.
Dilain tempat, Lurah Kejawan Putih Tambak, Eny Kurniawati, hanya bisa menyampaikan bahwa warga dimohon untuk berkirim surat ke pihaknya. Demikian ini untuk segera bisa disampaikan keluhannya ke pihak Pakuwon City.
“Jadi langsung saja bersurat, karena RT maupun RW nya belum lapor ke saya,” katanya.
Sementara, saat ditemui di lokasi pembangunan, perwakilan kontraktor PT. Hume Sakti Indonesia (HSI) enggan memberikan komentar dan mengarahkan langsung ke pihak Pakuwon City.
“Orangnya kalau kesini sekitar jam 9 pagi mas, jangan ke saya, langsung ke pihak Pakuwon City saja,” ujarnya ketus.
Sebelumnya, warga setempat merasa terganggu akibat aktivitas pemasangan tiang pancang pembangunan tower kedua Apartemen Pakuwon City. Mengingat jarak pemasangan tiang pancang yang bersebelahan dengan rumah warga.
“Informasinya memang ini setelah pembangunan gedung (apartemen) yang ini (pertama) ada kesinambungan bikin apartemen yang kedua,” kata Chusnul Yakin salah seorang warga Kejawan Putih Tambak II saat ditemui di rumahnya, Selasa (12/10/2021) lalu.