FaktualNews.co

Merasa Beli 2 Kavling Tanah di Desa Jimbaran Wetan Sidoarjo, Bapak Ini Tak Kuasai Objek

Hukum     Dibaca : 1421 kali Penulis:
Merasa Beli 2 Kavling Tanah di Desa Jimbaran Wetan Sidoarjo, Bapak Ini Tak Kuasai Objek
FaktualNews.co/nanang ichwan
Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1 A Khusus.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Investasi tanah memang menggiurkan, tiap tahun harganya terus beranjak naik. Namun bagi masyarakat hendaknya berhati-hati sebelum membeli tanah, sebab hal itu bisa jadi petaka.

Inilah yang dialami Seger, warga Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Seger salah satu dari puluhan orang yang membeli tanah kavling di Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, namun tak menguasai objek.

Padahal, mereka sudah membeli hingga mencicil secara lunas di objek lahan total seluas 4.185 meter persegi. Kini, sebagian pembeli mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Seger, salah satu pembeli 2 kavling yang melayangkan gugatan tersebut. Ia menggugat Siti Aisyah, Labib Habiburohman dan Abdullah Kafabih (ahli waris dari almarhum Naam Bashori), Basuki Rahmad (pemilik tanah) dan Igne, notaris, dan turut tergugat pihak BPN Sidoarjo.

Gugatan tersebut teregister dalam perkara Nomor : 116/Pdt.G/2021/PN SDA. Kini perkara tersebut sudah masuk agenda saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat.

Dalam fakta persidangan dari dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat 4, yaitu Basuki Rahmad, M Farikul Muttaqin dan Suwarno cukup mengejutkan.

M Farikul Muttaqin yang notabe direktur salah satu perusahaan mengaku telah membeli objek lahan tersebut kepada tergugat 4, Basuki Rahmad dengan harga Rp 2,1 miliar pada Maret 2021.

“Sudah saya beli. Jual beli di hadapan notaris,” katanya, Kamis (14/10/2021). Saat objek tersebut dibeli, tambah dia, sebagian masih tanah sawah dan sudah diuruk. Ia tak tau menahu jika objek itu jauh sebelumnya sudah dikavling dan dibeli para pembeli lain.

Selain itu, ia mengaku sudah ada pembeli di tanah tersebut dan saat ini tengah proses dibangun. “Sudah dua unit rumah yang beli,” akunya. Ia juga mengaku masih belum memiliki IMB atas usaha tersebut.

Pengakuan itu disampaikan ketika dicecar majelis hakim yang diketuai Syamsuddin La Hasan dan dua anggota Afandi Widarijanto dan Imam Khanafi Ridwan.

Bukan hanya itu, terungkap pula akta pendirian perusahaan tersebut sekitar Maret 2021. Hal itu terungkap setelah pihak kuasa hukum Seger, Muflih menanyakan akta pendirian perusaan tersebut.

Meski begitu, objek yang menjadi sengketa tersebut kini proses pembangunannya tengah dihentikan. “Kami hentikan karena masih ada gugatan ini,” kata M Farikul Muttaqin.

Sementara terkait fakta tersebut, Muflih selaku kuasa hukum penggugat Seger menduga ada kejanggalan jika dilihat dari akta pendirian perusahaan dengan proses jual beli objek tersebut.

“Begitupun dengan struktur komisaris perusahaan. Itu (komisaris) anak dari tergugat 4,” ucapnya.

Muflih meminta pihak tergugat agar beriktikad baik terhadap kliennya. Sebab, lanjut dia, kliennya adalah pembeli yang baik, dimana membeli 2 tanah kavling pada 22 April 2014 silam. Itupun sudah terbayar lunas dengan harga perkavling Rp 60 juta.

“Jual beli itu sah di hadapan notaris Inge. Klien kami membeli kavling tersebut dan membayar lunas kepada tergugat satu, dua, tidak (ahli waris almarhum Naam Basori penerima kuasa jual) dan tergugat empat (Basuki Rahmad),” jelasnya.

Ia menyayangkan tidak adanya iktikad baik dari tergugat hingga saat ini merugikan kliennya. “Klien kami adalah pembeli yang beriktikad baik,” ungkap Muflih yang juga menyatakan kliennya dan terugat 4 selaku masih satu desa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah