Peristiwa

Tanah Kawasan Hutan di Situbondo Banyak Bersertifikat, ADM KPH Bondowoso Turun Gunung

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kasus dugaan penggunaan lahan hutan lindung kembali ramai, menyebabkan ADM KPH Bondowoso dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo meninjau langsung kawasan produksi dan hutan lindung di Desa Alastengah, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, Kamis (14/10/2021).

Selain memantau langsung pelaksanaan titik kordinat batas Desa Alastengah dengan batas kawasan hutan lindung dan hutan produksi, namun Kajari Situbondo, ADM KPH Bondowoso dan petugas BPN Situbondo, juga melakukan uji sampel 4 bidang sertifikat di obyek tanah di kawasan hutan.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, ratusan warga Desa Alastengah mengklaim mempunyai sertifikat tanah, di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang are KPH Bondowoso, Jawa Timur.

Pendamping Rehabilitasi Hutan Lindung, Edy Susanto mengatakan, seluas 540 hektare hutan lindung sudah dikuasai oleh masyarakat. Ironisnya, masyarakat ternyata telah memiliki alat bukti berupa sertifikat tanah, yang dapat menguasai wilayah hutan tersebut.

“Seperti yang diketahui, sertifikat hak milik atas tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Sertifikat yang dikeluarkan dan tercantum sejak tahun 2015 lalu,” ujar Edy Susanto, Kamis(14/10/2021).

Menurutnya, adanya bukti sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat, sejatinya berdampak atas adanya kerugian negara. Ratusan hektare hutan lindung banyak digunakan sebagai tempat warga, maupun digunakan sebagai tempat tinggal. Sehingga banyak pohon yang ditebang.

“Karena adanya potensi kerugian negara yang besar, maka kasus ini kami laporkan kepada kejaksaan pada tahun 2020 lalu,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Iwan Setiawan mengatakan, adanya dugaan penggunaan lahan hutan lindung oleh masyarakat, pihaknya masih berupaya melakukan peninjauan lokasi lebih lanjut. Sehingga diperlukan proses pengukuran batas wilayah hutan dengan pemukiman warga.

“Sebagian besar kawasan pemukiman yang menjadi tempat tinggal merupakan kawasan hutan lindung. Namun dalam hal ini, perlu dilakukan upata persuasif maupun pendekatan secafa emosional kepada masyarakat sekitar. Tujuannya untuk mengetahui asal mula sertifikat tanah yang dimiliki sesuai fengan prosedur pengajuan sertifikat tanah atau tidak,”katanya.

Menurut dia, dalam kasus ini, pihaknya juga tidak bisa menyalahkan masyarakat. Karena sejatinya masyarakat tidak mengetahui akan tanah yang dimiliki secara menyeluruh, bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Keberadaan sertifikat yang dimiliki oleh warga memang benar adanya. Namun, kami juga perlu melakukan proses analisis prosedurnya, apakah pengajuan yang dilakukan sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan, atau bisa jadi menggunakan cara yang tidak wajar,”pungkasnya.

Administrasi KPH Bondowoso, Andi Andrian Hidayat mengatakan, dirinya bersama Kejaksaan Negeri Situbondo berupaya segera menyelasaikan persoalan lahan hutan lindung yang dimiliki oleh masyarakat. Sebab, Jaksa merupakan pengacara negara.

“Tentu kami bersama jaksa agar persoalan ini bisa diselesaikan. Namun, kami akan berupaya mencari sebab awal atas dasar muncul sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat,” ujar Andi Andrian Hidayat.