FaktualNews.co

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bappeda Situbondo Gelar Sosialisasi Bea Cukai 

Advertorial     Dibaca : 970 kali Penulis:
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bappeda Situbondo Gelar Sosialisasi Bea Cukai 
FaktualNews.co/Fathul Bari//
Kegiatan sosialisasi cukai rokok di Kantor Kecamatan Panarukan, Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk menekan peredaran rokok ilegal di Situbondo. Bappeda Kabupaten Situbondo, kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan barang yang kena cukai.

Kali ini, Bappeda Situbondo, dalam menggelar sosialisasi bidang cukai di Kantor Kecamatan Panarukan, Situbondo itu, menggandeng Kantor Bea Cukai Jember.

Kegiatan yang diikuti 50 pedagang rokok di Kantor Kecamatan Panarukan itu, dibuka langsung Kepala Bappeda Sugiyono, dan dihadiri Camat Panarukan, Kepala Desa (Kades), serta dua petugas Bea dan Cukai Jember.

Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Sugiyono mengatakan, kegiatan sosialisasi ini, sesuai anjuran dari pemerintah dengan alokasi  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal ini agar dilakukan gerakan sosialisasi pelarangan rokok ilegal secara massif. Karena dampak peredaran rokok ilegal yang meningkat bisa berdampak pendapatan negara menjadi rendah.

“Oleh karena itu, diharapkan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham aturan dan supaya membeli rokok berpita cukai, agar pendapatan negara bisa bertambah. Tentunya akan dirasakan kembali masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan,”kata Sugiyono, Kamis (14/10/2021).

Menurut dia, mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), pihaknya akan mengingatkan secara persuasif.

“Kami juga akan  memberi edukasi kepada masysarakat, utamanya kepada para pedagang rokok eceran di Situbondo, agar menjual rokok berpita cukai. Dengan harapan, para pedagang rokok tak kesandung hukum,”harapnya.

Salah seorang petugas Bea dan Cukai Jember, Johan mengatakan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu, bisa mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal dan dapat menurunkan peredarannya.

“Tujuan diadakannya sosialisasi ini di antaranya agar masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai,”katanya.

Johan menambahkan, jika aturan dasar dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan Undang-undang tentang cukai Nomor 11 Tahun 1995, dan sudah diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin