Terkait SE Gubernur Jatim Agar ASN Beli Telur Ayam, Disperindag Bungkam
SURABAYA, FaktualNews.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, bungkam ketika dikonfirmasi soal intruksi Gubernur Khofifah Indar Parawansa agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah memborong telur ayam ras.
Instruksi itu dikeluarkan disebut-sebut bertujuan untuk menolong peternak ayam petelur yang mengalami kerugian karena jatuhnya harga telur di pasaran. Namun kebijakan ini menuai pro-kontra di kalangan ASN. Sebagian dari mereka menganggap, kebijakan itu tidak ada urgensinya.
Media ini pun menghubungi M Ali Kuncoro selaku Kepala Biro Administrasi Setdaprov Jawa Timur, untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut. Yang bersangkutan kemudian meminta supaya menanyakan langsung ke Dinas Peternakan (Disnak).
“Nanti akan saya sampaikan ke Beliau (Kepala Disnak) agar merespon,” ujar M Ali dalam sambungan telepon sambil membagikan kontak Kepala Disnak Jatim kepada media ini, Kamis (14/10/2021).
Selanjutnya, Kepala Disnak Pemprov Jatim, Indyah Aryani ketika dihubungi membenarkan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat yang berisi agar pemerintah di daerah turut andil menyerap telur ayam ras dari peternak. Namun Ia menyebut, kewenangan pelaksanaan kebijakan itu berada di tangan Disperindag Jatim.
“Saya nggak ngerti role-nya seperti apa. Aku takut keliru nanti, karena yang mengelola surat itu dari Disperindag (Jatim). Njenengan tanyanya ke Disperindag ya,” ujar dia.
Di kesempatan berbeda, saat Kepala Disperindag Jatim, Drajat Irawan dihubungi melalui pesan media sosial maupun ditelepon ke nomor 0877 5131 XXXX. Yang bersangkutan tak kunjung membalas. Meskipun pada akun Whatsapp miliknya terbaca sedang online.
Ketika media ini berkunjung ke kantor Disperindag Jatim di Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya pun, tidak ada seorang pejabat yang berkenan diwawancarai.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang menerbitkan surat edaran yang berisi permintaan agar ASN membeli telur ayam ras milik peternak.
Bukan itu saja, setiap Organisasi Perangkat Daerah setempat juga dianjurkan membeli telur ayam ras sebanyak 30 kilogram atau tiga peti dengan harga Rp 18.000 per kilogramnya, ditambah ongkos kirim Rp 6.000 per peti.
Intruksi ini kemudian mendapat tentangan dari sebagian ASN karena tidak ada urgensinya. Sementara Pemkab Jombang berdalih, kebijakan itu sudah sesuai aturan karena mengacu pada Surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 510/21264/125.1/2021.