SURABAYA, FaktualNews.co – Janny Wijono warga Kota Surabaya, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Pemanggilan tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Melalui kuasa hukumnya Masbuhin, memprotes panggilan penyidik kepada kliennya tersebut. Pasalnya, panggilan itu diduga maladministrasi. Sehingga pihaknya melaporkan penyidik ke Kabag Yanduan Propam Mabes Polri.
Masbuhin mengatakan, surat panggilan bernomor: S.Pgl/4016/IX/RES.1, yang ditunjukan kepada kliennya tanpa diberi tanggal, yang isinya diminta hadir sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan dasar rujukan laporan Polisi bernomor: LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02 Maret 2021, dan rujukan Surat Perintah Penyidikan bernomor : SP.Sidik/780/IX/RES.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 13 September 2021.
Menurutnya, setelah meneliti dengan cermat, antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kliennya Janny Wijono dengan Surat Panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan. Terdapat dugaan un-procedural process,
“Terjadi Maladministrasi dan pelanggaran etik dan hukum yang fatal sekali, dan memiliki konsekwensi hukum,” jelas Masbuhin, saat menggelar konfrensi pers, usai mendampingi kliennya di Polda Jatim, Jumat (15/10/2021) siang.
Lebih jauh dijelaskan, pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 9 September 2021, untuk kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
“Ternyata pada saat klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan ini, dasar rujukannya adalah Surat Perintah Penyidikan tanggal 13 September 2021, untuk kasus penipuan dan atau penggelapan. Bagaimana mungkin tindak pidana dalam SPDP, tiba-tiba langsung dirubah pasalnya dalam surat panggilan,” tambah Masbuhin.
Kasus ini berawal saat Janny Wijono, membeli dua bidang tanah yang berada di kawasan Sukomanunggal Surabaya dan Jalan Coklat Pabean Cantikan Surabaya. Jual beli dilakukan dengan pembayaran secara kontan, mutlak dan tunai senilai Rp 21. 300.000.000, transaksi jual beli dilakukan secara langsung antara penjual selaku pemilik tanah dan pemegang hak dalam sertifikat tanahnya sendiri.
“Tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak dalam sitaan, dan dalam jaminan, sehingga clean and clear, dan dilakukan penandatanganan akta otentik dihadapan Notaris/PPAT setempat. Atas akta jual beli tersebut diproses balik nama atas nama pembeli dihadapan Kantor Pertanahan, sehingga sekarang ini nama pemegang hak dalam ke-dua sertifikat obyek jual beli tersebut adalah Janny Wijono,” lanjutnya.
Singkat cerita, tanah tersebut digugat di Pengadilan Negeri Surabaya dan di menangkan Janny Wijono hingga tingkat Pengadilan Negeri Tinggi. Namun, pihak penggugat melakukan upaya hukum dan sekarang perkaranya masih dalam proses pemeriksaan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.