Diduga Selingkuh, Oknum Guru di Mojokerto Dilaporkan ke Inspektorat
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Diduga melakukan perselingkuhan, salah seorang guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Inspektorat.
Oknum ASN tersebut Yakni, inisil HNC (57), berdinas di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Jatirejo . Ia dilaporkan oleh IS (33) yang merupakan korban ke Inspektorat pada Kamis, 14 Oktober 2021 yang diwakili kuasa hukumnya.
“Iya Kamis (14/10/2021) kemarin kami melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsial HN atas dugaan penipuan berupa perselingkuhan dengan dijanjikan menikahi kliennya kami,” kata Kuasa hukum IS, Ansorul Huda saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Menurutnya, kasus yang menjerat oknum ASN tersebut bukan yang kali pertama. HN pernah dilaporkan dengan kasus yang sama pada tahun 2017 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Puri. Pada saat itu, dinyatakan terbukti bersalah dan dicopot jabatanya sebagai Kepala sekolah SMPN 1 Puri.
“Dia (HN ) berupaya mendekati kliennya untuk melampiaskan hasratnya, padahal memiliki istri. Ini kasus dia yang kedua kalinya. Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi Inspektorat agar HN dipecat karena telah mengulanginya lagi, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ansorul.
Ditambahkan Ansorul, untuk mempekuat laporan ia juga menyerahkan barang bukti. Ia berharap agar kasus tersebut bisa segara diproses.
“Semoga perkara ini bisa diproses sesuai yang kita harapkan,” harapnya.
Sementara, dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poeji Widodo membenarkan bahwa adanya laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN guru tersebut.
“Iya kemarin berkasnya sudah masuk,” jawabnya singkat.