JOMBANG, Faktualnews.co – Kebijakan Pemkab Jombang meminta ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkupnya untuk memborong telur dengan dalih membantu peternak, dinilai rawan terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh pejabat terkait setempat.
Hal tersebut disampaikan Direktur LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan), Aan Anshori. Menurutnya, kebijakan tersebut mempunyai potensi penyalahgunaan kekuasaan yang seharusnya dapat dihindari dengan gerakan yang bersifat mandiri.
“Ada beberapa hal harus diperhatikan. Hendaknya inisiatif ini disterilkan dari ancaman/intimidasi struktural. Inisiatif yang bersifat top-down seperti ini rawan abuse of power. Idealnya, gerakan seperti ini datang dari kalangan bawah PNS, bersifat mandiri, merdeka, dan terbuka. Cara seperti ini lebih kuat nilai inspirasinya,” tutur Aan, di Jombang, Jumat (15/10/2021)
Selain itu, tambah lelaki berkaca mata ini, Pemkab Jombang seharusnya membuat desain kebijakan yang lebih strategis dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.
“Pemkab perlu memikirkan desain yang lebih besar dan luas menyangkut intervensi kasus-kasus seperti ini (anjloknya harga telur). Artinya, lebih dari sekadar meminta bawahannya membeli telur. Diperlukan terobosan kebijakan yang sifatnya lebih strategis, dengan berpijak pada pengalaman,” katanya.
Meskipun beberapa hal tersebut sebagai catatan yang harus diperhatikan Pemkab Jombang, dirinya memberikan apresiasi atas inisiatif meminta ASN membeli telur.
“Aku mengapresiasi inisiatif Pemkab Jombang terkait hal ini. Menurutku ini hal mulia, membantu peternak ayam petelur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang menerbitkan surat edaran (SE) berisi permintaan agar ASN membeli telur ayam ras milik peternak. Namun peternak yang dimaksud hanya ternyata tiga dari sejumlah pengusaha telur yang ada.
Bukan itu saja, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat juga dianjurkan membeli telur ayam ras sebanyak 30 kilogram atau tiga peti dengan harga Rp 18.000 per kilogramnya, ditambah ongkos kirim Rp 6.000 per peti. Telur yang terserap total 1.600 kilogram.
Instruksi ini mendapat ‘tentangan’ dari sebagian ASN karena tidak ada urgensinya. Sementara Pemkab Jombang berdalih, kebijakan itu sudah sesuai aturan karena mengacu pada Surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 510/21264/125.1/2021.
Penulis: Diana Kusuma Negara