FaktualNews.co

Ungkap Illega Logging di Situbondo, Polisi Datangkan Tim Ahli dari Perhutani

Kriminal     Dibaca : 866 kali Penulis:
Ungkap Illega Logging di Situbondo, Polisi Datangkan Tim Ahli dari Perhutani
FaktualNews.co/Fatur Bari/
petugas perhutani, saat melakukan cek tunggak dalam kasus pencurian kayu sonokeling di Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Upaya untuk mengungkap pelaku pencurian sebanyak 33 balok kayu sonokeling, yang diangkut mobil siaga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Selain memeriksa sejumlah saksi dan Rayudi selaku Kepala Desa (Kades) Jatisari, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga mendatangkan tim ahli dari Perhutani, untuk mencocokan sonokeling dengan tunggak yang ada di kawasan hutan di Dusun Bendusa, Desa Jatisari.

Bahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli dari perhutani, puluhan balok kayu sonokeling itu, identik dengan empat batang tunggak kayu sonokeling di kawasan hutan di Dusun Bendhusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, hasil pemeriksaan tim ahli, puluhan balok kayu sonokeling yang diangkut mobil siaga desa Jatisari itu identik dengan tiga tunggak kayu sonokeling di kawasan hutan Dusun Bendhusa, Desa Jatisari.

“Sehingga kami memastikan sebanyak 33 balok kayu sonokeling merupakan hasil ilegal logging di kawasan hutan di Dusun Bendhusa,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (15/10/2021).

Menurut dia, untuk menetapkan tersangka dalam kasus pencurian kayu sonokeling, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus pencurian kayu sonokeling tersebut.

“Meski kami sudah memeriksa sejumlah saksi, namun untuk menetapkan tersangka, kami akan melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid