JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, Jombang, yang menjadi tempat untuk ajang pesta narkotika jenis sabu.
Terdapat empat pria yang ketahuan sedang melakukan pesta barang haram itu. Setelah digeledah, didapati barang bukti 8,2 gram sabu dari tangan para pelaku.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah alat isap dan beberapa handphone serta uang tunai Rp600 ribu sisa penjualan sabu.
“Keempat pelaku masih kami periksa di kantor untuk dikembangkan kasusnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Minggu (17/10/2021).
Identitas para pelaku masing-masing Zainul Abidin alias Lope (36) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Saifudin Anwar alias Udin (46) asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang serta Dennie Hidayat alias Kompor (31) dan Hendra Dwy N alias Pesing (28) asal Bedahlawak Kecamatan Tembelang.
AKP Mukid mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2021. “Mereka pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO),” jelasnya.
Diperoleh keterangan, keempat pelaku sudah melakukan aktivitas dengan barang haram ini selama dua bulan terakhir. Polisi baru bisa menangkap pelaku setelah 3 bulan melakukan serangkaian penyelidikan.
Para pelaku juga tergolong lihai dan cukup rapi dalam melakukan transaksi narkotika golongan satu ini. Namun, akhirnya mereka tak berkutik dan bisa ditangkap tanpa perlawanan sedikitpun.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya dengan sistem ranjau.
“Setiap akan pesta narkoba, keempat tersangka ini patungan membeli sabu di Surabaya dengan sistem ranjau yang barangnya ditaruh di tempat tertentu,” jelasnya.
Untuk dapat mengungkap jaringan diatasnya, kini Satresnarkoba Polres Jombang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Sebab, dimemungkinkan ada keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.