SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga tergoda dengan kemolekan tubuh anak di bawah umur, sebuat saja Bunga (12) . Seorang pria paruh baya berinisial WS (45) asal Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, nekat mencabulinya.
Akibat perbuatan nekatnya menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, di rumah korban. WS dilaporkan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Diperoleh keterangan, kasus perkosaan anak di bawah umur yang disertai ancaman itu, terjadi pada awal 2 Oktober 2021 lalu, saat kondisi rumah korban sepi. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, WS memberi uang korban sebesar Rp 20 ribu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengakuan korban kepada kakaknya. Setelah mendengar pengakuan adiknya, DD (16) kakak kandung Bunga langsung melaporkan ke Mapolres Situbondo.
“Sesuai pengakuan adik, kejadian awal terjadi pada 2 Oktober 2021 lalu. Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, WS mengetuk pintu rumah. Pada saat itu pula, dia memperkosa adik, yang disertai dengan ancaman,”kata DD, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Senin (18/10/2021).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,”ujar Iptu Achmad Sutrisno.