FaktualNews.co

Diduga Korupsi Rp 1.635 Miliar, Oknum Bendahara PNPM Jabon Sidoarjo Ditahan

Hukum     Dibaca : 880 kali Penulis:
Diduga Korupsi Rp 1.635 Miliar, Oknum Bendahara PNPM Jabon Sidoarjo Ditahan
FaktualNews.co/Nanang//
Tersangka Suhartatik, ketika hendak ditahan ke Rutan Kejati Jatim Cabang Rutan Klas 1 Surabaya.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, menetapkan Suhartatik, Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon, Sidoarjo sebagai tersangka.

Perempuan berusia 52 tahun diduga korupsi Rp 1,635 miliar yang berasal dari dana SPP PNPM Kecamatan Jabon, Sidoarjo tahun anggaran 2016-2017. Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga langsung menahan tersangka ke Rutan Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tersangka ST (Suhartatik) kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai 06 November 2021,” kata Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani usai menahan tersangka, Senin (18/10/2021).

Arief menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yaitu selaku bendahara memanipulasi mulai proposal pengajuan, pencairan hingga pertanggung jawaban dari 6 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

“Itu dimanupulasi semua sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,635 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPK,” jelas mantan Aspidum Kejati Kepri dengan didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama dan Kasi Pidsus Lingga Nuarie.

Meski demikian, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara kasus tersebut apakah akan menjerat tersangka lainya, mantan Kajari Mandailing Natal itu hanya menjawab diplomati. “Nanti kita tunggu hasil pengembangan penyidikan,”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin