Kenalkan Aplikasi Siroleg, Pemkab Situbondo Gandeng Bea dan Cukai
SITUBONDO, FaktualNews.co – Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Situbondo, menggelar pelatihan Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Pesertanya adalah para petugas pengumpul informasi barang kena cukai ilegal tahun 2021 dan para Kasi Trantib Kecamatan dan kepala pasar se-Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (18/10/2021).
Kegiatan yang dibuka langsung Syaifullah Sekretaris Pemkab Situbondo itu, dilaksanakan di lantai dua Kantor Pemkab Situbondo, dengan pemateri petugas Kantor Bea dan Cukai Jember.
Syaifullah Sekretaris Pemkab Situbondo mengatakan, pada tahun 2021 ini, Pemkab Situbondo mendapatkan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 38 Miliar.
Sejumlah anggaran itu dialokasikan sesuai peruntukannya. Seperti di Dinas Pertanian anggarannya untuk meningkatkan kualitas bahan baku dan membantu petani tembakau yang memiliki luas lahan di bawah 0,4 hektare dengan memberikan pupuk gratis.
Sedangkan sosialisasi DBHCHT diselenggarakan oleh Bappeda, Diskominfo, Disperdagin, Bakesbangpol. Alasan banyaknya sosialisasi agar pemberantasan rokok ilegal bisa dilakukan secara masif dan masyarakat menjadi paham.
Sebab, jika peredaran rokok ilegal terus berkembang maka dapat mengurangi pendapatan negara, dan akhirnya pembangunan daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat juga akan ikut berkurang.
“Mari gempur rokok ilegal, dengan cara tidak membeli rokok tanpa cukai, lalu diawasi bersama peredarannya dan menggunakan aplikasi Siroleg supaya bisa mengetahui pabrik rokok di sekitar kita,” kata Syaifullah, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, jika ada yang memproduksi rokok ilegal, Kasi Trantib yang ada di kecamatan supaya segera menginformasikan. Nanti Bagian Ekonomi akan mengadakan operasi pasar.
“Apabila ditemukan pelanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Darmawan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember mengatakan, aplikasi Siroleg adalah produk dari Kanwil II Jatim Bea Cukai berkedudukan di Kota Malang.
Dengan tujuan, untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Nanti informasi yang disampaikan dari semua pihak akan dikumpulkan, dikalkulasi, didalami dan dilakukan penindakan oleh Bea Cukai. Aplikasi Siroleg sudah melalui tahap penyempurnaan berdasarkan dari banyaknya masukan pada 2020 lalu,” ujar Darmawan.