Kriminal

Konsumsi Sabu dalam Kos, Empat Orang Ditangkap Polisi Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap basah empat orang yang sedang konsumsi sabu di rumah kos, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Empat orang itu, terdiri dari 2 pria dan 2 perempuan.

“Waktu dan lokasi penangkapan tersangka itu pada hari Sabtu kemarin, sekira pukul 20.30 WIB di kos (Desa Kepuh, red),” kata Iptu Supriyanto, Kasi Humas Polres Nganjuk kepada FaktualNews.co, Senin (18/10/2021).

Empat orang tersangka itu, yakni FL (26), perempuan, warga Manukan Kerto, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dan AALC (23), pria, warga Dusun/Desa Dayu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Kemudian EY (24), perempuan, warga Dusun/Desa Banjarejo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, dan APP (27), pria, warga Dusun/Desa Dayu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Mereka diamankan sekitar Pukul 20.30 Wib. FL yang awalnya diamankan saat sedang mengkonsumsi sabu bersama AALC, EY dan APP. “FL diamankan di dalam kamar kos bersama ketiga temannya itu,” ungkapnya.

Pada saat penangkapan, barang bukti berupa 1 buah plastik bekas bungkus sabu, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 pipet kaca bekas pakai sabu dan masih ada sisa sabu serta 1 sedotan panjang, berhasil didapati petugas.

Kemudian seperangkat alat hisap atau bong, 3 handphone, 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam yang berada di parkiran depan kos, juga turut diamankan.

Petugas kembali menggeledah kos tersebut. Pria dari Kediri yang bernama APP, didapati bawa sabu seberat 0,14 gram, yang dibungkus tisu dan dimasukan dalam bungkus rokok bekas. 1 hanphone juga turut diamankan.

Kepada petugas saat itu, FL mengaku dapat sabu itu dari seseorang yang bernama Gimbul. Sementara APP mengaku, dapat sabu itu dengan membeli dari seseorang yang bernama Jaka. Kedua pengedar tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nganjuk.

Empat orang itu diancam dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).

Empat pelaku dan barang bukti itu, saat ini jug sudah diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk. “Ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.