Hukum

Pengacara Senior: Klaim Perhutani di Hutan Alas Tengah Situbondo Tidak Semuanya Benar

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan hutan lindung di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo antara warga setempat Desa Alas Tengah, dengan KPH Perhutani Bondowoso mendapat sorotan dari pengacara senior di Kota Situbondo, yakni Supriyono.

Pria yang diketahui juga dosen Fakultas Hukum Unars Situbondo mengatakan, tidak semua yang diklaim Perhutani benar. Sebab, warga juga memiliki hak terhadap hutan tersebut.

“Jadi saya katakan, tidak semua apa yang diklaim perhutani bisa dibenarkan, karena masih butuh beberapa tahapan yang harus dikaji seksama mengenai kelengkapan data,” ujar Supriyono, Senin (18/10/2021).

Menurut dia, dalam sengketa kepemilikan ratusan hutan lindung ini, Perhutani jangan serta merta menyalahkan masyarakat, yang memiliki sertifikat tanah langsung di klaim salah. Sebab, mereka juga memiliki alasan yang kuat sehingga bisa memiliki sertifikat tanah yang dipersoalkan tersebut.

“Yang jelas, proses hukum sertifikat itu, juga termaktub dalam PP, yakni dalam UUD, Nomor 27 Tahun 1999 itu, sudah sangat jelas mekanismenya, yang memiliki hak untuk sertifikat tanah tersebut. Bahkan, sertifikat itu muncul dari Kantor BPN, yakni lembaga resmi, bukan lembaga abal-abal,”bebernya.

Supriyono menegaskan, terbitnya sertifikat yang di persoalkan Perhutani, tidak muncul dengan tiba-tiba, namun melalui mekanisme yang ditetapkan BPN Situbondo, sehingga muncul sertifikat tanah atas nama warga.

“Yang jelas, BPN Situbondo sudah melakukan pendataan, mengukur tanah di lokasi tersebut. Masak sekelas BPN segampang itu menerbitkan sertifikat, tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan,”imbuhnya.

Supriyono menambahkan, untuk sengketa ini harus diperjelas, utamanya perhutani yang mempersoalkan. Jadi hutan lindung tersebut sejak kapan di resmikan, dan mulai kapan dikatakan hutan lindung, jangan-jangan sudah ada patok dikawasan hutan dilokasi tersebut. Sebelum, tanah dinyatakan sebagai hutan lindung.

“Bisa jadi, sertifikat yang katanya ratusan lebih itu. Sudah disertifikat sebelum tanah itu di resmikan menjadi hutan lindung,” bebernya.

Supriyono menegaskan, khususnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Bahwa, masayarakat juga pemilik Negara ini.

“Masyarakat kan juga punya hak atas Negara ini, dan sebaliknya, Negara ini bukan hanya milik pemerintah. Jadi berdasarkan teori kedaulatan rakyat, bahwa rakyatlah yang punya hak, yang kemudian diwakilkan kepada para pejabat,”bebernya.

Pria asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo meminta kepada pemerintah, agar mendengarkan keluhan warga yang memiliki sertifikat tersebut.

“Saya minta Bupati dan para anggota DPRD Situbondo turun dalam persoalan ini. Jangan membiarkan warga bingung sendirian. Saya pribadi atas nama pengacara menyatakan siap menjadi kuasa hukum masyarakat di sana, kalau mereka mau. Bahkan, biaya pendampingan biaya kontrak pengacara akan digratiskan,” pungkasnya.