Perangi Rokok Ilegal, Disperdagin Situbondo Rangkul Pedagang Pasar Mangaran
SITUBONDO, FaktualNews.co – Perangi peredaran rokok ilegal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Situbondo bersama Bea Cukai Jember, merangkul para pedagang pasar Mangaran, Situbondo, Senin (18/10/2021).
Kegiatan sosialisasi tentang perundang-undangan bea cukai tersebut, dilakukan di Kantor Desa Mangaran, Situbondo, dengan peserta sebanyak 40 orang pedagang.
Kepala Disperdagin, Edi Wiyono mengatakan, pemerintah akan terus berusaha menekan peredaran rokok ilegal demi kemaslahatan bersama.
“Pedagang diperkenalkan terhadap akibat dari menjual rokok ilegal, kemudian diimbau menghindari menjual rokok ilegal itu,” kata Edy Wiyono, Senin (18/10/2021).
Menurut dia, salah satu upaya untuk memerangi rokok ilegal adalah dengan mengenali rokok ilegal. “kemudian tidak memperjual belikan rokok ilegal, dan melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” pintanya.
Sementara itu, Asisten II Pemkab Situbondo, Sentot Sugiyono mengatakan, pendekatan awal yang diterapkan oleh pemerintah untuk menekan peredaran rokok Ilegal sementara ini masih bersifat humanisme.
“Kami mengedukasi masyarakat supaya tidak memperjual belikan rokok ilegal, bagi yang terlanjur membelinya, maka dipersilakan untuk mengembalikannya, namun hanya menyita sebagian saja,” katanya.
Kepada Desa (Kades) Mangaran, Situbondo Lilik Linarno mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Disperdagin Situbondo dan Petugas Bea Cukai Jember, yang telah memberikan pemahaman tentang rokok ilegal.
“Sehingga dengan sosialisasi ini, para pedagang tidak menjual rokok ilegal. Sebab, menjual rokok ilegal akan terancam pidana,” katanya.