Polres Blitar Kota Amankan 4 Sindikat Curanmor Berkedok Kenalan di Medsos
BLITAR, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan empat sindikat pencurian sepeda motor. Empat tersangka tersebut yaitu Bima alias Mat Kopler (20) Warga Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang, Ropi alias Dableh (25) Warga Kecamatan Bangil Pasuruan.
Kemudian Aripin alias Ipin (37) Warga Desa Sumbersoko Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang serta Mochamad Dwi Nurdiansyah (27) warga Desa karangondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiyawan mengatakan, modus pelaku saat melakukan aksinya berkenalan dengan korban di medsos dan janji untuk di nikahi lalu memberitahu tenamnya dan mencuri motor milik korban.
“Pelaku saat menjalankan aksinya mengunakan mobil, lalu mencari kenalan setelah mendapatkan kenalan lalu memanfaatkan korban kenudian salah satu dari pelaku menggasak kendaraan korban,” kata Kapolres Blitar Kota, Senin (18/10/2021).
Lebih dijelaskan Yudhi, dua dari pelaku Aripin dan Ropi’i merupakan kakak beradik. Mereka setiap menjalankan aksinya memutar terus di wilayah Blitar dan Kota Blitar.
“Dari empat pelaku dua diantaranya kakak beradik, keduanya warga Dampit Malang, namun yang Romi dia menikah di Pasuruhan, kemudian hasil curian tersebut dibawa ke wilayah Pasuruan. bedasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut dijual dengan variasi jenis kendaraan,” jelasnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan empat kendaraan sepeda motor, mobil Avanza, kunci T dan baju yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Akibat perbuatanya, kini ke empat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maka ke empat pelaku terancam tuju tahun penjara,” pungkasnya.
BLITAR, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan empat sindikat pencurian sepeda motor. Empat tersangka tersebut yaitu Bima alias Mat Kopler (20) Warga Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kabupaten Malang, Ropi alias Dableh (25) Warga Kecamatan Bangil Pasuruan.
Kemudian Aripin alias Ipin (37) Warga Desa Sumbersoko Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang serta Mochamad Dwi Nurdiansyah (27) warga Desa karangondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiyawan mengatakan, modus pelaku saat melakukan aksinya berkenalan dengan korban di medsos dan janji untuk di nikahi lalu memberitahu tenamnya dan mencuri motor milik korban.
“Pelaku saat menjalankan aksinya mengunakan mobil, lalu mencari kenalan setelah mendapatkan kenalan lalu memanfaatkan korban kemudian salah satu dari pelaku menggasak kendaraan korban,” kata Kapolres Blitar Kota, Senin (18/10/2021).
Lebih dijelaskan Yudhi, dua dari pelaku Aripin dan Ropi’i merupakan kakak beradik. Mereka setiap menjalankan aksinya memutar terus di wilayah Blitar dan Kota Blitar.
“Dari empat pelaku dua diantaranya kakak beradik, keduanya warga Dampit Malang, namun yang Romi dia menikah di Pasuruhan, kemudian hasil curian tersebut dibawa ke wilayah Pasuruan. bedasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut dijual dengan variasi jenis kendaraan,” jelasnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan empat kendaraan sepeda motor, mobil Avanza, kunci T dan baju yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Akibat perbuatanya, kini ke empat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maka ke empat pelaku terancam tuju tahun penjara,” pungkasnya.