FaktualNews.co

Kakek Spesialis Pemalsu Buku Nikah Asal Surabaya Ini Ternyata Residivis

Peristiwa     Dibaca : 924 kali Penulis:
Kakek Spesialis Pemalsu Buku Nikah Asal Surabaya Ini Ternyata Residivis
FaktualNews.co/Istimewa
Umar Hadi tersangka kasus pemalsuan surat nikah. (dok-pol)

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang kakek bernama Umar Hadi (66) warga Rungkut Kidul, Kota Surabaya harus kembali berhadapan dengan penegak hukum terkait jasa layanan pembuatan buku nikah palsu yang dia lakukan.

Umar Hadi yang ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonocolo, pada Kamis (30/9/2021) lalu itu merupakan seorang residivis. Pada tahun 2010, dia terjerat kasus serupa dan dihukum penjara selama 1 tahun.

Kanitreskrim Polsek Wonocolo Iptu Risti mengatakan, meski sempat menjalani hukuman kurang lebih setahun, hal tersebut tak membuat sang kakek jera. Ia mengulangi perbuatan memalsukan buku nikah hingga kembali ditangkap polisi dan menjadi tersangka kasus pemalsuan data otentik.

“Setelah keluar mengulangi lagi, waktu itu kena setahun lebih di Polsek Wonocolo. Tertangkapnya 2010,” tutur Risti dalam sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).

Risti menyebut, bukan hanya buku nikah saja yang dipalsukan oleh tersangka. Umar terkadang juga menerima pesanan pemalsuan dokumen pribadi lain seperti ijazah.

“Bisa buku nikah palsu, ijazah palsu ya sesuai pesanan,” tandasnya.

Untuk memalsukan dokumen-dokumen itu, tersangka lebih dulu membeli blangko kosong dari rekannya di Probolinggo, yang kebetulan kini sudah meninggal dunia. Blangko-blangko yang dia pesan itu juga palsu.

Setelah mendapat blangko, Umar Hadi yang sekarang telah berstatus tersangka itu mengisi data pribadi pemesan menggunakan tulisan tangan, berikut tanda tangan palsu seorang pejabat.

Agar tampilan dokumen yang dipalsukan tersebut benar-benar mirip dengan aslinya, tersangka membubuhkan stempel palsu milik instansi terkait.

“Dia ini menulis sendiri, cuma bukunya (blangko) pesan di temannya,” aku Risti.

Dari satu buku nikah palsu yang dipesan dikatakan Risti, tersangka meminta bayaran Rp 1 juta kepada pemesan. Sementara untuk ijazah S1, dibanderol sebesar Rp 2,5 juta.

Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP

“Kita sita buku nikah, ijazah S1, Stempel berbagai macam yg di buat pelaku, KUA, Nama kepala KUA, kelurahan, Sekolah SMA,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh